Markas FPI di Petamburan di Datangi Polisi dan TNI, Semua Atribut Diturunkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setelah resmi dilarang pemerintah, Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kodim 0501 Jakarta Pusat menyambangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kedatangan aparat gabungan itu untuk melakukan penurunan atau melepaskan seluruh atribut yang berkaitan dengan FPI.

Penurunan atribut ini setelah pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas) sejak 20 Juni 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.

Pemerintah juga mengeluarkan payung hukum yang melarang seluruh kegiatan termasuk penggunaan simbol dan atribut FPI.

Saat melakukan kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pemuda yang berada di lokasi penurunan atribut FPI. Terdapat tujuh orang diamankan dari lokasi tersebut.

“Tidak ada istilahnya penangkapan tidak ada, kita hanya baru mendata saja. Diamankan saja karena tidak bisa mengeluarkan KTP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di lokasi, Rabu 30 Desember 2020.

Tujuh orang pemuda tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Ada sekitar 7 orang, kita bawa ke Polda untuk kita tanyakan untuk kita periksa,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya resmi melarang aktivitas dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pengumuman pelarangan ormas pimpinan Muhammad Rizieq Syihab itu disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini