Mantul, Selesai Jadi Menteri, Wiranto Malah Dapet Uang Lebih dari Rp 40 miliar

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Baru beberapa hari pensiun jadi Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto bakal dapat uang lebih dari Rp 40 miliar.

Awalnya Wiranto menitipkan uang 2,3 juta dolar Singapura kepada Bambang Sujagad Susanto. Namun, selama proses penitipan tersebut Wiranto menilai Bambang telah melakukan cidera janji atau wanprestasi.

Penitipan itu dilakukan Wiranto pada 24 November 2009 yang diikat dengan surat perjanjian bahwa mantan Panglima ABRI itu menitipkan 2.310.000 dolar Singapura kepada Bambang.

Gugatan perdata tersebut dicatatkan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 September 2019 dan proses pengadilannya hanya memakan waktu 52 hari.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada putusannya memenangkan Wiranto dan memerintahkan Bambang mengembalikan uang dolar Singapura tersebut. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai lebih dari Rp 23 miliar.

Namun, selain uang yang dikembalikan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Bambang membayar kerugian yang diderita Wiranto senilai 2,8 miliar.

Bambang juga harus membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 sampai 9 September 2019 senilai Rp 18,5 miliar.

Pengadilan juga memerintahkan Bambang membayar uang paksa senilai Rp 5 juta per hari jika putusan tersebut tidak dilaksanakan.

Putusan tersebut bisa dijalankan tanpa menunggu perlawanan atau verzet, banding maupun kasasi yang diajukan Bambang selaku tergugat.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini