Mantul! Mulai Hari Ini, 6.704 Produk Indonesia Dapatkan Tarif Nol Persen di Chile

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile lewat Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) resmi berlaku hari ini, 10 Agustus 2019. Dengan begitu, 6.704 produk Indonesia langsung dapat tarif 0 persen saat masuk ke Chile.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan bahwa sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, yang 6.704 diantaranya langsung 0 persen mulai hari ini. Sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan.

“Untuk itu, tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia,” ujar Iman dalam siaran pers yang diterima Mata Indonesia News, Sabtu 10 Agustus 2019.

Adapun produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian seperti kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur hingga buah-buahan tropis.

Kemudian ada juga produk perikanan seperti tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur. Lalu ada juga produk manufaktur yaitu alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer.

”Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas hingga kamera,” kata Iman.

Jika dilihat dari karakteristik produknya, kata Iman, perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer. Hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia.

Beberapa dampak langsung yang bisa dirasakan antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0 persen. Selain itu, industri hotel, restoran, dan catering (horeka) akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile yang dibutuhkan.

”IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasar non tradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial,” ujar Iman.

Berlakunya IC-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yang terdiri dari, pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA. Ketiga, PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini