Mantul, Dua Varian Mobil Esemka Ini Boleh Dijual, Ada yang Cuma Rp 80 jutaan

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Setelah dinyinyiri banyak kalangan, mobil Esemka akhirnya benar-benar membuktikan siap jual. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2019 bahkan sudah menyebutkan harganya.

Permendagri itu disusun sebagai penghitungan dasar pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor seluruh mobil dan motor tahun pembuatan 2019.

Di antara ratusan merek dan jenis mobil serta sepeda motor terselip dua jenis merek Esemka.

Pertama di kategori mobil penumpang minibus tertera nama Esemka Garuda 1 2.0 M/T dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 209 juta.

(partukkoan.com)

Sementara yang kedua adalah Esemka Bima 1.2 M/T dengan NJKB Rp 81 juta. Mobil itu digolongkan sebagai kendaraan jenis pick up.

Jika ditilik dari kode yang tertera Esemka Garuda tampaknya bermesin 2000 CC, sedangkan Bima 1.200 CC.

Artinya Garuda akan bersaing dengan pemain terdahulu seperti Kijang Innova yang sama-sama mengusung mesin 2000 CC. Sementara Bima akan bersaing di kelas mobil angkut ringan.

Namun keduanya sama-sama menggunakan transmisi manual. Itu tergambar dari kode M/T.

Tahun lalu merek mobil Esemka yang terdaftar pada Permendagri itu lebih banyak yaitu empat buah. Selain Garuda dan Bima juga tercantum nama Esemka Digdaya dan Borneo. Namun, hingga kini merek-merek itu belum tampak di pasaran.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini