Mantap, Polri Bubarkan Deklarasi Ilegal KAMI di Jambi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri dengan tegas melakukan pembubaran secara paksa terhadap kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jambi pada Jumat 30 Oktober 2020.

Pihak kepolisian punya alasan kuat melakukan pembubaran, karena acara tersebut diketahui tak memiliki izin serta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jambi.

“Tidak ada izin, juga tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kuswahyudi Tresnadi.
Kuswahyudi menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya, dari KAMI sudah meminta izin kegiatan tersebut. Namun, polisi meminta surat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jambi, yang belakangan tak pernah diserahkan oleh KAMI.

Awalnya, kegiatan ini digelar terbuka, juga disiarkan via daring. Dalam video yang beredar, terlihat beberapa anggota kepolisian mendatangi lokasi deklarasi, lalu meminta untuk segera membubarkan diri.

Saat itu acara baru berjalan sekitar 30 menit. Deklarator KAMI Din Syamsuddin baru saja selesai memberikan sambutan. Kemudian ketika sambutan dilanjutkan Rochmat Wahab, acara berjalan tidak kondusif karena polisi mulai berdatangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini