Mantap, Pendanaan Teroris Bisa Dicegah dengan Aplikasi goAML

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan ‘go Anti Money Laundering’ (goAML) pada Senin 1 Februari 2021. Aplikasi itu bisa berantas gerakan teroris.

Aplikasi ini menggantikan Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS) yang lebih dulu digunakan.

“Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Senin 1 Februari 2021.

Pihak pelapor yang dimaksud yaitu penyedia jasa keuangan (PJK), penyedia barang dan/atau jasa lainnya (PBJ), serta dari kalangan profesi.

Laporan yang disampaikan berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL). Kemudian Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).

“Bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” kata Dian.

Mekanisme pelaporan goAML merupakan salah satu upaya PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Akses hanya akan diberikan secara ketat kepada pejabat atau petugas yang berwenang dari pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, aparat penegak hukum, dan PPATK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Bangun IKN Dengan Tetap Memberdayakan Masyarakat Lokal

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang memindahkan pusat pemerintahan, tapi juga tentang membangun masa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini