Mantan Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto menjadi tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 27 Januari 2022.

Selain Ardian, mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Laode Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna juga bersama-sama sebagai tersangka.

“KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Karyoto.

Kasus ini berawal ketika Andi Merya meminta tolong Laode agar bisa mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Setelahnya, Laode mempertemukan Bupati Kolaka Timur itu dengan Ardian untuk membantu mengajukan pinjaman dana PEN Rp350 miliar.

”Tersangka meminta adanya pemberian kompensasi atas perannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” ujar Karyoto.

Andi memenuhi permintaan tersebut. Ia memberikan uang muka Rp 2 miliar. Sebanyak 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar langsung di terima Ardian di rumahnya . Ia kemudian memberikan Rp500 juta untuk Laode.

“Atas penerimaan uang oleh tersangka Ardian, permohonan pinjaman dana PEN akhirnya mendapat persetujuan dengan adanya bubuhan parah tersangka Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” ujar Karyoto.

KPK menduga Ardian turut menerima uang dari pihak lainnya terkait permohonan pinjaman dana PEN. Hal ini sedang masuk dalam tahapan penyelidikan KPK.

Usai menjadi tersangka, Laode langsung masuk tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Andi sebelumnya sudah masuk tahanan dalam perkara lain. Sementara, Ardian belum masuk tahanan karena tak memenuhi panggilan KPK.

“KPK menerima konfirmasi dari tersangka Ardian yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit. KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,” ujar Karyoto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini