Mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 10 tahun mendekam di dalam penjara Lapas Sukamiskin, Bandung. Dirinya keluar dari Lapas Sukamiskin pada Minggu 14 Juni 2020.

Kabar pembebasan dirinya disampaikan oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris. Menurutnya, Nazaruddin bebas usai mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

“Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Abdul melalui keterangannya, Selasa 16 Juni 2020.

Aris menambahkan cuti menjelang bebas didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Dengan demikian, Aris mengatakan, Nazaruddin mulai menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni hingga 13 Agustus. Selanjutnya, pengawasan dan bimbingan akan dilakukan oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya.

Nazar merupakan terpidana korupsi dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.

Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.

Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.

Merujuk pada putusan 13 tahun, maka ia sebenarnya baru bebas pada tahun 2024. Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini