Mantan Anggota Pansel Capim Ini Bongkar ‘Bobroknya’ Internal KPK (Bagian I)

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Secara kelembagaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang tampaknya mengalami masalah. Hal itu dirasakan Guru Besar Hukum Pidana Marcus Priyo Gunarto saat menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.

“Saya melihat ada masalah di dalam KPK. Dari wawancara (seleksi) kemarin itu saya mencatat seperti banyak perkara yang tidak bisa jalan,” kata Marcus saat berbincang dengan Minews.id di Jakarta, Kamis 12 September 2019.

Hal tersebut dia pahami saat ikut melakukan seleksi wawancara dengan Alexander Marwata, calon pimpinan (Capim) incumbent. Ia menilai banyak perkara yang akhirnya dipaksakan karena tidak ada mekanisme penghentian perkara.

“Masuk akal apa gak?” kata Marcus.

Kemudian Marcus mengungkapkan sekali penanganan perkara korupsi, biaya yang dikeluarkan KPK bisa berkisar dari Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Sementara saat ini, lembaga antirasuah tersebut lebih banyak menangani perkara yang uang kerugian negara yang hanya senilai ratusan juta.

Artinya, kata dia, angka tersebut jauh lebih kecil dari biaya operasional perkara. Alangkah baiknya, kasus-kasus seperti itu lebih baik diserahkan saja ke Kejaksaan dan Kepolisian RI.

“KPK harusnya fokus kepada kasus-kasus besar dengan nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar yang dilengkapi pencegahan.”

Begitu juga dengan adanya penetapan tersangka yang harus keputusannya diambil melalui voting. “Bahaya jika masih ada sistem kayak gini. Karena menyangkut hak asasi manusia lho dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Harus ada minimal dua unsur alat bukti yang kuat, bukan melalui voting,” ujarnya.

Perihal adanya dugaan calon pimpinan KPK yang bermasalah, Marcus menyatakan hal itu sudah diklarifikasi secara terbuka saat wawancara. Maka, saat menentukan 10 nama, kata Marcus, Pansel menilai semua peserta adalah orang baik, karena semua informasi telah terklarifikasi.

Soal kasus jaksa Sugeng Purnomo yang tereliminasi, Marcus menilai sesungguhnya tuduhan dari KPK yang dialamatkan ke capim itu tidak relevan. Alasannya, Sugeng dituding korupsi kayu gelondongan pada 2001, padahal saat itu KPK belum berdiri.

Dan ada tudingan gegara kasus itu Sugeng dimutasi ke Jawa Timur, capim yang bersangkutan mengaku tidak pernah dimutasi pada tahun-tahun tersebut. “Ternyata informasi yang dilontarkan KPK itu berasal dari medsos dan setelah dirapatkan masalah Sugeng terklarifikasi dengan baik,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini