Mal dan Restoran di Jabodetabek Wajib Tutup Pukul 19.00 WIB Saat Natal dan Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Meningkatnya kasus virus corona di Indonesia, membuat sejumlah wilayah khususnya di Jabodetabek membatasi aktivitas di mal dan restoran saat libur Natal dan Tahun baru. Aturan itu berlaku mulai hari ini, Kamis 24 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan lewat instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Dalam instruksi tersebut, diatur mengenai pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran, jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Peraturan ini berlaku untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021.

Bukan hanya di Jakarta, Pemerintah kota lainnya di wilayah Bodetabek juga mengeluarkan kebijakan yang sama, yakni membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

Sama seperti Jakarta, mulai hari ini Pemkot Bekasi juga membatasi jam operasional tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tempat-tempat itu akan tutup pada pukul 19.00 WIB.

Kebijakan di Bekasi hanya beda dua hari saja dengan Jakarta. Mal, restoran di Bekasi hanya tutup pukul 7 malam pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 30 Desember-3 Januari 2021.

Tak hanya itu, Wali Kota Bogor Bima Arya, juga melakukan hal yang sama terkait pembatasan aktivitas mulai dari jam operasional bagi tempat usaha.

Selama delapan hari atau 24, 25, 26, 27, dan 31 Desember 2020;  1,2,3 Januari 2021, tempat usaha maksimal beroperasi pada pukul 19.00.

“Selama delapan hari ini operasional tempat usaha maksimal operasional pukul 7 malam. Operasional untuk rumah makan cafe restoran toko dan mal hingga jam 7 diluar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa,” kata Bima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini