MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Joko Tjandra

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Presiden harus segera mencabut status kewarganegaraan buron kasus cessie Bank Bali tersebut.

“Karena setelah mempunyai e-KTP baru, ternyata Joko Tjandra bukan hanya urus PK di Pengadilan, namun ikut urus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki e-KTP,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Mata Indonesia, Kamis 23 Juli 2020.

Bonyamin juga menjelaskan bahwa status WNI Joko Tjandra harus dicabut karena ia telah memiliki paspor Papua Nugini atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023.

Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi : “Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya,”.

Lebih lanjut Bonyamin mengatakan, pencabutan kewarganegaraan penting dilakukan agar bisa membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra.

“Jika status WNI dicabut, maka hal ini akan memaksa Joko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan maupun aset-asetnya. Pemerintah juga harus berani memaksanya untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini