Makan di Warteg dan Restoran di Jakarta Bisa 30 Menit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Makan di warteg, kafe atau restoran di wilayah DKI Jakarta sekarang diperpanjang dari 20 menit menjadi 30 menit. Perubahan ini berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Level 4 di Jakarta. Kali ini, Anies menambah 10 menit waktu dine in dibandingkan dengan Kepgub PPKM pekan lalu.

Waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bunyi keputusan gubernur itu, Rabu 18 Agustus 2021.

Namun  jam operasional tempat makan seperti warteg, restoran, kafe, dan sejenisnya maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung yang masuk juga maksimal hanya tiga orang untuk dine in.

Tempat makan yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga mendapatkan pelonggaran waktu makan hingga 30 menit.

Restoran dan kafe di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang.,

Para pengelola restoran atau tempat makan untuk menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, vaksinasi tetap harus menjadi syarat bagi pengunjung dan karyawan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini