Majukan Pariwisata, Arab Saudi Kini Izinkan Turis Bukan Muhrim Menginap Sekamar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Setelah memberlakukan visa turis dan melonggarkan cara berpakaian. Kini Pemerintahan Arab Saudi mengizinkan turis yang bukan muhrim atau belum menikah menginap dalam satu kamar.

Hal itu dilakukan untuk memajukan pariwisata dalam negeri serta sebagai bukti untuk melepas ketergantungan pendapatan negara dari sektor minyak.

Seperti diberitakan BBC, kebijakan baru itu pun dikeluarkan oleh komisi Pariwisata dan Kebudayaan Nasional Arab Saudi.

“Semua warga negara Arab Saudi diminta untuk menunjukkan kartu identitas atau bukti pernikahan ketika menginap di hotel. Ini tidak diperlukan bagi wisatawan asing,” tulis Komisi Pariwisata dan Peninggalan Sejarah Saudi dalam keterangan tertulis.

Kebijakan baru itu pun mengubah aturan lama, di mana dahulu turis asing harus dapat menyediakan bukti berupa surat nikah untuk dapat tidur sekamar.

Fakta menarik lainnya, tak hanya turis asing yang mendapat kemudahan baru tersebut. Kini kaum wanita Arab Saudi juga diperbolehkan untuk menyewa kamar hotel sendirian. Padahal, sebelumnya wanita harus didampingi oleh pria dewasa untuk dapat menyewa kamar hotel.

“Semua perempuan, termasuk perempuan Saudi, bisa menyewa dan tinggal di hotel sendirian, dengan hanya menunjukkan kartu identitas ketika akan menginap,” bunyi lanjutan kebijakan tersebut.

Meski begitu, pasangan Arab Saudi masih tetap harus menunjukkan bukti surat nikah yang menyatakan mereka pasangan sah apabila ingin menginap sekamar.

Regulasi baru tersebut juga memberi kemudahan lain bagi turis wanita, bahwa wisatawan perempuan tidak diwajibkan untuk menutup auratnya. Namun, sedianya tetap diharapkan berpakaian dengan pantas. Sedangkan untuk alkohol, masih tetap tak dibolehkan.

Kebijakan itu pun senada dengan keputusan pihak Arab Saudi yang mengubah skema visa turis, dimana kini turis dari 49 negara yang ditunjuk (Indonesia belum) diperbolehkan berkunjung tanpa visa selama 90 hari berturut-turut ke Arab Saudi untuk tujuan wisata.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini