Maju Jadi Capres 2024, Ini Jawaban Spontan Susi Pudjiastuti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Dukungan terus berdatangan dari masyarakat yang menginginkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk maju sebagai calon presiden (Capres) pada 2024.

Ketika ditanya secara langsung, ini jawaban dari seroang Susi, soal dirinya maju sebagai presiden berikutnya, menggantikan Joko Widodo yang sudah menjabat selama dua periode.

“Nyapres tuh apa sih? Nyapres di negeri keong? Susi akan menjadi the last person yang diperhitungkan oleh mereka, yang dilirik oleh mereka (partai politik),” kata Susi saat diskusi virtual bersama Opini.id, Jumat, 24 April 2020.

Susi mengakui mempunyai alasan menyebut dirinya sebagai orang pilihan terakhir partai politik. Ia beralasan, beberapa orang memandangnya agak sedikit gila dan memiliki pola pikir yang terbalik-balik.

Kemudian, kata Susi, sistem politik di Indonesia tak memungkinkan dirinya mencalonkan diri sebagai kepala negara secara independen. Biasanya, setiap partai di Republik Indonesia telah mempunyai capres pilihan masing-masing untuk dicalonkan menjadi presiden nantinya.

“Ya tidak bisa. Partainya juga tidak mau, tidak akan suka sama saya. Orang kayak Susi yang lulus SMA bisa jadi menteri itu sudah keajaiban, dan itu karena Pak Jokowi angkat saya,” ujar Susi.

Susi pun tak percaya soal keajaiban yang datang dua kali. Dia meyakini, keajaiban hanya datang sekali saat dirinya diangkat jadi Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Jokowi pada lima tahun lalu.

“Keajaiban hanya datang satu kali dalam hidup kita biasanya. Tidak ada dua kali,” ujar dia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini