Mahfud Tegaskan KPK Jangan Terpengaruh Opini Negatif

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terpengaruh opini yang menilai lembaga antirasuah itu telah dilemahkan.Ia menilai bahwa ‘taring’ KPK akan terlihat jika lembaga itu fokus pada kinerja dan temuan-temuan kasus korupsi karena masyarakat yang akan memberikan penilaian.

“KPK jangan diombang-ambingkan oleh opini. Mau dinilai lebih baik atau lebih jelek tak perlu dijawab. Biar masyarakat berbicara dengan fakta dan data,” kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu 28 Februari 2021.

Menkpolhukam ini juga menilai bahwa KPK masih eksis dan kuat karena memiliki Dewan Pengawas yang kredibel. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan supervise termasuk mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri.

“Upaya untuk melemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tapi KPK tetap tegas. Karena sistem dan mekanisme KPK kuat,” kata Mahfud.

Adapun KPK kembali memperlihatkan ‘taringnya’ saat menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 27 Februari 2021. Nurdin langsung ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur di Sulsel.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain yakni Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Uang ini diberikan supaya Agung bisa mendapatkan proyek infrastruktur pada tahun ini. Selain itu, ternyata Nurdin juga diduga menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari proyek lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini