Mahfud: RI Bisa Bubar Kalau Hukum Tak Ditegakkan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kisah tentang Indonesia bakal bubar pada 2030, bisa saja terjadi jika hukum dan keadilan di tanah air ini tidak lagi ditegakkan. Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud Md.

Dirinya mengawali penjelasannya dengan bicara tentang makna kemerdekaan. Menurut Mahfud, dengan kemerdekaan, Indonesia bisa mewujudkan tujuan nasionalnya sebagai sebuah negara.

“Kemerdekaan ini harus dipertahankan untuk menuju tujuan nasional, cita-cita bangsa. Cita-cita kita itu membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila,” katanya.

Mahfud mengatakan tujuan nasional itu bisa dilaksanakan dengan wawasan nusantara atau yang dia sebut sebagai geopolitik.

Apa geopolitik? Itu adalah satu sistem dan aturan-aturan yang berlaku dalam kelompok masyarakat yang hidup dalam satu gugusan belahan bumi yang sama yang terdiri dari berbagai suku, agama, rasa, budaya yang bersatu karena nasib untuk mencapai tujuan yang sama.

“Secara geografis, geopolitik kita itu dari Sabang sampai Merauke, 17.504 pulau, dengan 1.360 suku berdasar catatan Kemendagri dan 726 bahasa daerah bersatu untuk tujuan yang sama,” ujarnya.

Dia pun mengatakan harusnya tak ada diskriminasi yang terjadi di Indonesia karena perbedaan yang ada seperti perbedaan agama. Mahfud menyatakan konstitusi melindungi setiap pemeluk agama di Indonesia.

Dia kemudian bicara soal tantangan yang terjadi dalam menuju Indonesia emas seperti radikalisme. Oleh sebab itu, dia berharap TNI-Polri bisa mempertahankan NKRI secara sinergis dalam konsep Sishankamrata (Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).

Mahfud kemudian mengatakan dengan Sishankamrata semua pihak akan berperan agar Indonesia emas tercapai. Dia menyebut Indonesia diprediksi bisa masuk kekuatan ekonomi terbesar ketiga di dunia pada 2045.

Namun, tetap ada pihak yang pesimis kalau Indonesia bisa bubar pada 2030. Meski pandangan itu fiktif, kata Mahfud, Indonesia bisa saja bubar jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.

Dia mengatakan jika hukum tidak ditegakkan maka akan terjadi disorientasi dalam pemerintah hingga menyebabkan korupsi. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak percaya pada pemerintah hingga muncul pembangkangan bahkan sampai disintegrasi.

“Kalau itu diabaikan menjadi salah satu upaya yang menggagalkan Indonesia menjadi Indonesia emas 2045,” katanya.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini