Mahfud MD: UU Tak Melarang Orang Golput

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut tak ada undang-undang yang mengatur larangan atau menjerat seseorang yang tidak memberikan hak suaranya dalam pemilu alias Golongan Putih (Golput).

Ia bahkan menyebut Golput adalah hak setiap warga negara yang tak mungkin bisa diberi sanksi.

Pernyataan Mahfud ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas usulan Menkopolhukam Wiranto yang berencana memberi sanksi bagi siapa saja yang mengajak orang untuk Golput.

“Nggak ada hukumnnya, mau pakai pasal apa?” kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Meski tak ada UU yang mengatur hal tersebut, Mahfud berharap masyarakat tetap pergi ke TPS untuk memberikan suaranya dalam Pemilu 17 April 2019 nanti.

Ia menyebut hal itu adalah tanggung jawab moral untuk membangun bersama negara dan sebagai bentuk sumbangan atas perkembangan bangsa Indonesia ke depannya.

Sebelumnya, Wiranto menjelaskan orang yang mengajak golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat undang-undang (UU).

“Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu,” kata Wiranto, Jakarta Barat, Rabu 27 Maret 2019 lalu.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini