Mahfud MD Sebut Habib Rizieq Dicekal karena Terima Amplop

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab sempat dicekal Pemerintah Arab Saudi karena menerima amplop.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat diwawancarai Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di channel YouTube Cokro TV, Selasa 3 November 2020.

Mahfud mengatakan bahwa Habib Rizieq dicekal bukan karena permintaan Pemerintah Indonesia. Rizieq dicekal lantaran dianggap melakukan pengumpulan dana untuk kegiatan politik.

“Yang saya tahu dari sumber informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai dengan beberapa waktu yang lalu, memang dicekal oleh pemerintah Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia,” katanya.

Dirinya, dicekal oleh pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik sehingga dicekal.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya pencekalan Habib Rizieq dicabut. Ia tak terbukti mengumpulkan dana untuk tujuan politik.

“Nah, sesudah itu diurus, beberapa waktu lalu, kira-kira sebulan atau tiga minggu lalu, itu Arab Saudi sudah mencabut itu bahwa itu tidak cukup bukti,” katanya.

Kasus itu dicabut sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Mahfud lantas menceritakan mengapa Habib Rizieq sampai dituduh mengumpulkan dana untuk kegiatan politik. Menurut Mahfud, Habib Rizieq biasa menerima amplop atau uang dari pendukungnya saat berkunjung ke Arab Saudi.

“Nah dulu kenapa disebut menghimpun uang atau dana politik secara ilegal, dulu ya tuduhannya itu salah karena kalau ada yang datang ke dia biasa kan orang Indonesia biasa kasih bisyarah namanya. Bisyarah itu uang, amplop, begitu,” cerita Mahfud.

Karena sering terima amplop, akhirnya Habib Rizieq dicurigai oleh Pemerintah Arab Saudi bahwa pendiri ormas FPI itu mengumpulkan dana politik.

“Lalu oleh pemerintah Arab Saudi dicatat, diberi garis merah bahwa ini ndak boleh keluar, ini melakukan penghimpunan uang secara ilegal untuk kegiatan politik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini