Mahfud MD: Jika Polisi Salah di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Akan Diproses

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kerumunan Muhammad Rizieq Syihab yang mengakibatkan klaster baru Covid19 proses hukumnya terpisah dari kasus tewasnya 6 laskar FPI. Jika polisi melanggar, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tetap diproses hukum.

“Kasus tewasnya enam laskar FPI tetap akan diselesaikan. Jika ditemukan pelanggaran HAM oleh polisi, Mahfud berjanji pihaknya bakal memproses kasus tersebut,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi, Senin 28 Desember 2020.

Dia menegaskan pemerintah tidak akan membentuk tim independen untuk kasus tewasnya 6 orang tersebut. Mahfud mempersilakan Komnas HAM yang bekerja.

Dia berjanji pemerintah tidak akan mempengaruhi, intervensi bahkan dia berjanji memberikan pengawalan dari polisi jika diperlukan.

Mahfud meminta Komnas HAM obyektif dalam melakukan investigasi. Jika polisi salah katakan salah, begitu juga pihak lain.

Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin mengungkap hasil penyelidikan terhadap peristiwa baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dia menyebut, penyelidikan sementara menunjukkan mobil anggota Polda Metro Jaya dan pengawal Rizieq Syihab saling menyerempet.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini