Mahfud MD: Gila, Banyak Kelompok Kuasai Tanah Negara Ratusan Ribu Hektar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sengketa lahan FPI di Megamendung, menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD merupakan bagian masalah atau menurut istilahnya limbah masa lalu yang penyelesaiannya rumit karena dilandasi dengan hukum formal. Banyak kelompok menguasai tanah hak guna usaha (HGU) milik negara sampai ratusan ribu hektar.

“Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintah yang lalu. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa. Justru ini kita sedang ambil langkah,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Desember 2020.

Mahfud menegaskan Pemerintah Jokowi akan menyelesaikan masalah tersebut juga dengan cara hukum. Meskipun rumit tetap harus diselesaikan.

Dia menuding praktik penguasaan lahan HGU milik pemerintah itu dilandasi dengan hukum oleh pemerintah yang sah.

Lahan yang dikuasai FPI dan Rizieq Syihab sebenarnya sejak lama sudah menimbulkan masalah, sebab milik sah PTPN VIII.

FPI pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2017 dengan tudingan penyerobotan tanah tersebut oleh PTPN VIII.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini