Mahfud MD: Djoko Tjandra Kabur Karena Bantuan Mafia Hukum 2009

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTADjoko Tjandra bisa meninggalkan Indonesia beberapa minggu sebelum divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2009 karena bantuan mafia hukum saat itu.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, yang dikutip Sabtu 1 Agustus 2020.

Pernyataan Mahfud itu untuk menyadarkan netizen bahwa kita semua bukan baru sekarang di permainkan Djoko Sugiarto Tjandra, tetapi sudah sejak 2009.

“Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif,” ujar Mahfud.

Intinya, Mahfud seperti hendak mengatakan bahwa tudingan masyarakat terutama netizen bahwa penangkapan Djoko Tjandra hanya sandiwara pemerintah.

Mahfud menegaskan Djoko Tjandra pasti tidak hanya akan menjalankan pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Mahkamah Agung (MA) Juni 2009.

Dia pasti akan menjalani hukuman lebih lama lagi terutama dari upayanya menghindari vonis hukum 11 tahun lalu, kemudian penggunaan dokumen palsu dan menyuap pejabat negara.

Selain itu, setiap pejabat yang melindunginya sejak meninggalkan Indonesia pada 2009 harus dipidanakan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Ciptakan Generasi Muda Aceh yang Unggul dan Berdaya Saing

Adanya program Aneuk Muda Aceh Unggul dan hebat (AMANAH) penting untuk meningkatkan kompetensi dan kepemimpinan anak muda Aceh. Program...
- Advertisement -

Baca berita yang ini