Mahfud MD: Benny Wenda Lakukan Makar Akan Dijerat UU Kejahatan Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pentolan ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) Benny Wenda akan segera diproses hukum karena Pemerintah Jokowi menegaskan pernyataannya membentuk negara Papua Barat adalah perbuatan makar terhadap pemerintah yang sah.

Penegakkan hukum itu nanti, menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) akan dilakukan Polri dibantu dengan TNI.

“Makar jika skalanya kecil akan diselesaikan dengan Gakkum (penegakkan hukum) menggunakan pasal-pasal pada Undang-Undang tentang Kejahatan Negara.

Wilayah Papua menurut Mahfud secara real berada dalam kekuasaan Indonesia sesuai referendum yang dilakukan November 1969.

Referendum yang menyatakan wilayah tersebut masuk dalam kedaulatan NKRI bahkan disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Jadi Papua menjadi wilayah Indonesia sudah final dan mengingkat sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Hal senada diungkapkan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

Menurutnya bukan hanya Benny Wenda, tetapi semua kelompok yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia akan dilakukan tindakan tegas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini