Mahfud MD: Bahayakan Masyarakat, Rizieq Syihab Akan Diperiksa Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Jokowi melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan melakukan langkah hukum tegas terhadap Muhammad Rizieq Syihab karena membahayakan masyarakat setelah menolak dites swab.

Hal itu ditegaskan Mahfud usai melakukan rapat bidang Polhukam dengan Kepala Satgas Penanganan Covid19 Letjen Doni Monardo, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan Ahmad Yurianto, Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kadiv Hukum Mabes Polri serta Badan Intelijen Negara (BIN).

“Kami menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Syihab yang menolak penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid19. Pemerintah akan melakukan langkah tegas bagi siapa pun yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Maka pemerintah akan terus meakukan proses hukum demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Minggu 29 November 2020 malam.

Pemerintah akan melakukan langkah hukum sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu juga akan diancam pasal 212 dan 216 KUHP tentang orang-orang yang menghalangi petugas dalam melakukan tugasnya.

Maka Rizieq Syihab diminta untuk kooperatif dalam penegakkan hukum. Kalau merasa sehat harus tidak keberatan memberi keterangan kepada aparat hukum demi kepentingan bersama.

Sebagai orang yang memiliki banyak pengikut, bisa saja Rizieq ditulari oleh orang lain sehingga keselamatannya akan terancam.

Bukan hanya Rizieq Syihab, RS Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan untuk keperluan data teknis.

Mahfud juga mengungkapkan Mer-C yang mengaku telah melakukan tes swab terhadap Rizieq Syihab ternyata tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan lembaga yang berwenang melakukan tes swab untuk Covid19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini