Mabes Polri: Polisi Tembak Anggota Polsek Cimanggis akan Diproses Secara Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Seorang anggota polisi Polsek Cimanggis Bripka Rahmat Efendy (RE) meninggal dunia, usai ditembak oleh rekannya sendiri Brigadir Ranga Tianto (RT) Kamis 25 Juli 2019 malam. Korban ditembak sebanyak tujuh kali mengenai dada, leher, paha, dan perut.

Menanggapi hal ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan bahwa latar belakang insiden ini berangkat dari kepedulian RE sebagai salah satu pemerhati lingkungan di lingkup Polsek Cimanggis.

Sehari sebelum peristiwa ini, korban mendengar akan ada insiden tawuran antara sekelompok anak muda. Atas wewenangnya ia pun mengamankan satu orang yang bernama Fahrul yang membawa celurit. Sesuai prosedur yang berlaku, RE lalu menyerahkan tersangka ke Polsek setempat.

Ketika sedang dalam proses pemeriksaan, datanglah orang tua Fahrul dan RT. RT Sendiri ternyata adalah paman dari Fahrul. RT juga tercatat sebagai salah satu anggota di Mabes Polri.

RT menyarankan kepada RE agar masalah Fahrul diserahkan kepada keluarganya untuk dibina. Namun RE menolak karena ada barang bukti berupa celurit, maka ia ingin Fahrul diproses secara hukum. Tanggapan ini memancing amarah RT.

RT pun keluar dari ruangan dan mempersiapkan senjata berjenis HS 9. Lalu menembakan ke arah tubuh korban (RE). Dari 9 peluru yang terisi, ada 7 peluru ditembakkan ke RT. Korban pun meninggal seketika. “Ini adalah senjata organik yang merupakan pegangan yang bersangkutan,”ujar Asep.

Info saja, HS-9 adalah senapan genggam semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri. Terkait prosedur dan ijin memegang senjata bagi anggota polisi, Asep menjelaskan, hal tersebut harus melalui serangkaian tes baru diijinkan memegang senjata.

“Karena RT sudah memegang senjata organik, berarti dia dinyatakan layak,” ujar dia.

Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian setempat langsung mengamankan pelaku. Dan saat ini RT tengah diperiksa di Polda Metro Jaya. Asep juga mengungkapkan bahwa penembakan tersebut tak dilatarbelakangi oleh dendam atau karena ada masalah sebelumnya antara RT dan RE.

Namun terjadi seketika itu juga karena ada kesalahpahaman dan tak ada kesepakatan sehingga menyulut amarah RT yang nota bene adalah keluarga Fahrul. Atas hal ini, pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi psikis dan juga air seni pelaku.

Lantas apakah RT bakal dipecat dari jabatannya sebagai polisi, Asep belum mau membeberkan secara jelas. “Yang pasti pertama-tama, kita lakukan proses penegakan hukum dulu karena pelaku terbukti melakukan pembunuhan. Soal dipecat atau tidak nanti baru kita informasikan lagi,” kata dia. (Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Mudik Idul Fitri 1445 H

Mata Indonesia, Magelang - Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H bertempat di Semanggi Ballroom Hotel Artos, Jl. Mayjen Bambang Soegeng No.1, Kedungdowo, Mertoyudan, Magelang, Jawa tengah. Jumat, (29/3/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini