Luhut Minta Pejabat Negara Pakai Produk Lokal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pejabat negara dan daerah untuk ikut memakai produk lokal. Tujuannya untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan menunjukkan teladan nyata bagi publik.

“Tiap pejabat di pusat dan daerah harus dapat secara nyata menunjukkan keberpihakannya dan menjadi role model dan membeli produk dalam negeri untuk kebutuhan pribadinya,” katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

Luhut pun menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan realisasi anggaran paket pengadaan pemerintah sebesar Rp 321 triliun bagi UMKM dari total Rp 783 triliun pada 2020. Pengadaannya dilakukan lewat sistem pengadaan yang dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pemerintah sebelumnya telah meluncurkan gerakan nasional belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah khusus untuk sektor UMKM.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan bahwa berdasarkan data hingga 15 Juni 2020, terdapat 380.474 pelaku usaha yang telah partisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 persen atau 167.278 merupakan pelaku usaha kecil.

Dari alokasi anggaran Rp2.209 triliun APBN-APBD, sebanyak 52,5 persennya dialokasikan untuk belanja pengadaan. Namun sampai Juni, baru 62,4 persen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mencantumkan dalam sistem rencana umum pengadaan atau Sirum,.

Oleh karena itu Roni meminta kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar meningkatkan belanja barang dan jasa bagi UMKM. Ia juga mengharapkan adanya pembinaan dan dorongan bagi UMKM dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini