Luhut Curhat Soal Ide Awal Tercetusnya Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bagaimana ide awal tercetusnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, regulasi ini bermula dari keresahannya melihat begitu banyaknya aturan yang tumpang tindih dan semrawut.

“Ini terus terang jujur, saya mulai waktu saya mulai waktu saya Menko Polhukam waktu itu saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih,” kata Luhut di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Kegelisahan Luhut atas kondisi itu memuncak, setelah ia mengetahui, aturan yang tumpang tindih membuat korupsi semakin menjadi-jadi.

Lalu, Luhut bertemu dengan Jimly Asshiddiqie, Sofyan Djalil dan Mahfud MD untuk berdiskusi soal meringkas aturan-aturan yang tumpang tindih tersebut.

“Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud, dan juga Pak Jimly Ashdiiqi, Seno Aji, Pak Sofyan Djalil dari kantor saya ada Pak Lamboko untuk mendiskusikan bagaimana caranya karena kalau satu persatu UU itu di revisi enggak tahu sampai kapan selesainya,” ujarnya.

Gagasan untuk membentuk Omnibus Law kemudian datang dari Sofyan Djalil, yang mengacu pada pengalamannya mengeyam pendidikan di Amerika Serikat.

“Nah itu kemudian karena kesibukan sana sini belum terjadi baru mulai dibicarakan kembali oleh pres akhir tahun lalu dan itulah sekarang buahnya sekarang jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba,” kata Luhut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini