Lokasi Ini Jadi Tempat Terbaik untuk Amati Gerhana Matahari

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kota Tanjungpinang, Kepri menjadi lokasi terbaik untuk mengamati gerhana matahari cicin yang terjadi Kamis 26 Desember 2019 dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.

Hal itu disampaikan  Peneliti Observatorium Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Evan Irawan Akbar.

Alasannya kata dia, saat ini kondisi bulan sedang berada tepat di atas langit Tanjungpinang, sehingga bayangan gerhana matahari cincin tampak jelas di daerah itu.

“Meskipun bayangannya kecil sekali,” kata Evan di lokasi pengamatan gerhana matahari cincin di Gedung Gonggong, Tanjungpinang, Kamis.

Dia katakan, jalur gerhana matahari cincin ini dimulai dari India, Aceh, Padang, Batam, Tanjungpinang, Kalimantan Utara, Tanjungpelor kemudian Samudra Pasifik.

Khusus Tanjungpinang, gerhana matahari terjadi pada pukul 10.29 WIB sampai 14.30 WIB, tetapi puncak cincinnya pada pukul 12.24 WIB sampai 12.28 WIB. Pihaknya sudah menyediakan alat teleskop, teropong bintang yang dipasang filter khusus matahari dan kacamata matahari bagi warga yang ingin mengamati fenomena langka itu di halaman Gedung Gonggong.

“Kalau di rumah tak ada peralatan itu, warga bisa menggunakan saringan santan atau kertas yang dilubangi dengan jarum,” katanya.

Ia turut mengimbau warga tidak melihat gerhana matahari cincin dalam kondisi mata telanjang, karena bisa menyebabkan gangguan pada penglihatan.

“Saat gerhana bulan menutup dan cahaya berkurang, maka otomatis lubang mata kita terbuka lebih besar dan cahaya masuk semakin banyak. Itu sangat berbahaya,” katanya.

Pantauan di lapangan ratusan warga setempat tampak antusias ingin menyaksikan gerhana matahari menggunakan peralatan yang ada. Apalagi fenomena ini terakhir kali di Tanjungpinang sekitar 135 tahun yang lalu.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini