Lockdwon Versi Jerman dan Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerman kembali memberlakukan lockdown bagi warganya hingga 31 Januari karena meledaknya angka positif COVID-19 varian baru. Lain halnya dengan Indonesia, pemerintah masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan varian baru COVID-19 lebih cepat menular. Hal inilah yang membuat Jerman kembali melakukan lockdown. Awalnya, Jerman memberlakukan lockdown sampai 10 Januari, namun diperpanjang hingga 31 Januari.

Kini, satu dari enam wilayah di Jerman memiliki angka yang tinggi dalam infeksi COVID-19. Warga yang berada di wilayah penyebaran COVID-19 tinggi dilarang untuk bepergian keluar dalam jarak 15 kilometer dari kotanya, tanpa alasan yang jelas. Namun, untuk perjalanan satu hari akan dikesampingkan.

Bagi orang yang datang ke Jerman dari daerah berisiko tinggi akan diminta untuk menyerahkan dua hasil tes yang menyatakan negatif COVID-19 dan akan melakukan karantina minimal lima hari meskipun hasil tes pertama dinyatakan negatif.

Bagi para orangtua yang bekerja, perusahaan di Jerman akan memberikan cuti 10 hari untuk menjaga anaknya. Sementara bagi orangtua tunggal akan diberikan cuti selama 20 hari.

Toko dan layanan yang tidak penting ditutup, tetapi untuk supermarket makanan serta bank akan tetap buka. Perusahaan didesak mengikuti seruan agar para karyawan bekerja di rumah. Selain itu, sekolah juga ditutup, para siswa akan melakukan pembelajaran jarak jauh.

Tempat penitipan anak juga ditutup dan orangtua dapat mengambil hari libur berbayar untuk menjaga anak mereka. Pertemuan pribadi juga dibatasi maksimal lima orang dari dua rumah tangga.

Warga tidak diperbolehkan untuk membeli dan meminum alkohol di tempat serta di depan umum. Acara keagamaan dan rumah ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan, menyanyi bersama tidak diperbolehkan.

Berbeda dengan di Indonesia yang masih melakukan PSBB, penerapan PSBB ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam menangani penyebaran virus COVID-19. Keputusan ini dilandaskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 yang sudah ditetapkan.

Dalam PSBB berarti pembatasan kegiatan tertentu untuk masyarakat di suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 atau terkontaminasi untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Pemerintah membatasi kegiatan keagamaan, pembatasan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, peliburan sekolah yang membuat para siswa melakukan pembelajaran jarak jauh, serta sebagian tempat kerja yang merumahkan karyawannya atau Work For Home (WFH), dan pembatasan yang lainnya.

Sedangkan untuk karantina wilayah atau lockdown yang berarti pembatasan dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk yang diduga terinfeksi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Karantina wilayah dilakukan seluruh masyarakat di suatu wilayah jika hasil laboratorium sudah terkonfirmasi adanya penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut. Wilayah yang di karantina akan diberi garis karantina dan dipantau oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah tersebut. Masyarakat yang berada di wilayah karantina tidak diperbolehkan untuk keluar.

Reporter:  Laita Nur Azahra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Upaya BIN Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI) terus berupaya untuk menanamkan semangat dan rasa nasionalisme kepada para generasi muda...
- Advertisement -

Baca berita yang ini