Literasi Rendah dan Kebutuhan Identitas, Faktor Dominan Masuknya Radikalisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tingkat literasi yang rendah menjadi salah satu penyebab masyarakat Indonesia rentan terpapar radikalisme. Pengamat intelijen dan terorisme Stanislaus Riyanta menilai bahwa selain tingkat literasi, faktor kebutuhan identitas dan pemahaman agama yang tekstual juga mendorong masyarakat rentan terpapar.

“Adanya kebutuhan identitas dan ideologi yang kuat serta minimnya literasi dan pemahaman agama yang tekstual menjadi faktor dominan dalam radikalisme,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Kamis 25 Februari 2021.

Sementara, Research Director Katadata Mulya Amri memaparkan survei literasi digital pada tahun 2020. Hasilnya indeks literasi digital Indonesia masih berada pada level sedang. Sektor informasi dan literasi data mendapatkan nilai yang paling rencah.

Maka peningkatan kualitas literasi harus segera dilakukan agar masyarakat tidak mudah terpapar ideologi radikalisme dan propaganda terorisme.

Selain itu Stanislaus juga menilai bahwa fase pencarian identitas juga menjadi celah bagi teroris untuk melakukan propaganda. Hal ini bisa berjalan cepat jika ada seseorang mempunyai kebutuhan ideologi yang kuat.

“Propaganda ideologi sangat cepat terjadi jika seseorang mempunyai kebutuhan ideologi yang sangat kuat, sedang dalam masa pencarian identitas, dan menemukan konten-konten yang dianggap dengan cepat bisa mencapai tujuan pencapaian identitas,” kata Stanislaus.

Maka di era digitalisasi seperti saat ini, Kemkominfo sudah menemukan langkah antisipasi untuk menangkal radikalisme khususnya di dunia maya. Caranya yaitu dengan melakukan pemblokiran konten dan kampanye bahaya terorisme melalui digital.

Kemkominfo juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mencegah berkembangnya kelompok-kelompok teroris melalui ruang digital.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini