Libatkan Masyarakat untuk Tangkal Radikalisme dan Intoleransi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Deteksi dini terhadap radikalisme dan intoleransi memang cukup rumit sehingga dalam penanganannya harus melibatkan peran masyarakat.

“Terdapat beberapa alasan kurangnya kesadaran masyarakat karena masih disibukkan dengan permasalahan pandemi Covid-19. Kedua, masyarakat masih melihat bahwa upaya menangkal radikalisme masih menjadi tugas pemerintah dan aparat keamanan semata,” kata Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia, Prof Iwan Gardono,  kepada Mata Indonesia News, pada 2 Februari 2021.

Melihat kondisi ini, maka upaya pemolisian masyarakat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 Tahun 2021 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) bertujuan melibatkan masyarakat agar bisa mencegah penyebaran radikalisme dan intoleransi.

Pemerintah memang perlu mendukung upaya masyarakat yang bersifat promotif untuk meningkatkan imunitas terhadap radikalisme, intoleransi dan terorisme.

Maka mulai dari sekolah, tempat kerja dan organisasi harus sudah ada aturan yang mampu mengatasi sejumlah hal yang berkaitan dengan radikalisme dan intoleransi. Upaya ini juga untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat yang masih kurang peduli terhadap deteksi dini radikalisme dan intoleransi.

Salah satu sosialiasi paling efisien bisa melalui e-book dan video yang dikirimkan kepada guru dan siswa di sekolah yang berisi tentang pembahasan dan perdebatan kritis serta berbasiskan argumentasi berdasarkan hasil riset dari pakar dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya sekedar menangkal radikalisme dan terorisme semata melainkan juga bisa membantu dalam membangun ekonomi, sosial, politik serta ketahanan nasional di era global seperti sekarang.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini