Lebih Mahal dari Vanessa Angel, Suami Gadai Istrinya Rp 250 juta ke Pria Hidung Belang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mungkin bayaran seorang artis Vanessa Angel yang terjerat dengan kasus prostitusi online terbilang murah, jika dibandingkan kasus yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur ini.

Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta. Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.

Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Namun, Hartono bersedia mengembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga. Hal itu menyulut emosi sang suami Hori, dan langsung mencari Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit dengan membawa sebilah parang.

Namun, karena kesal, ditengah jalan dirinya bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Namun, ternyata itu bukan Hartono, tapi Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit. Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa 11 Juni 2019 malam.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori. “Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya,” ujarnya.

Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita,” tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia. “Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara. “Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini