Lebaran, Dua Muncikari Prostitusi Online Bebas, Vanessa Angel?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Hari Raya Idul Fitri menjadi momen special bagi dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Endang Suhartini atau Siska. Pasalnya, keduanya akan menghirup udara bebas.

Kabar kebebasan Tentri dan Siska juga dibenarkan Kepala Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pambudi. Sesuai perhitungan dengan masa tahanan lima bulan, keduanya bebas pada 5 Juni 2019.

“Sudah saya lihat berkas penahanan pertama pada 6 Januari. Setelah dihitung menggunakan telegram ketemu 5 Juni,” kata Teguh, Selasa 4 Juni 2019.

Sementara itu, Teguh menambahkan rencananya keduanya akan dibebaskan pagi hari usai salat Idul Fitri. Teguh menyebut nantinya para muncikari akan berlebaran dan bermaaf-maafan di Medaeng terlebih dahulu.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Siska Frangky Terima Waruwu membenarkan jika kliennya akan bebas tanggal 5 Juni. Namun Frangky belum mengetahui pukul berapa Siska bisa bebas.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu 29 Mei 2019, ketiga terdakwa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tenteri Novanta dan Intan Permatasari atau Nindy dinyatakan terbukti melanggar hukum.

Ketiganya disebut melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini