Lawan Radikalisme, Tokoh Moderat Harus Tampil Beri Pencerahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Merebaknya propaganda media dan akun sosial media yang menyebar fitnah dan hoax saat ini cukup mengkhawatirkan.

Instruktur Pendidikan Kader Penggerak Nahdatul Ulama (PKPNU) Nasional Adnan Anwar mengatakan jika media-media semacam itu dibiarkan berkembang dan tidak ditutup dapat merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi Pancasila.

”Konten-konten itu menurut saya sudah mengarah kepada ‘membakar rumput dipadang ilalang’. Ancaman ini menggunakan strategi propaganda dan ghaswatul fikr atau perang pemikiran,” ujar Adnan Anwar, Minggu 7 Maret 2021.

Tokoh Pemuda NU itu berpendapat apabila upaya persuasif,pembinaan dan dialog dianggap menemui jalan buntu, harusnya pemerintah lebih tegas. Pelarangan harus dijalankan dan jangan takut untuk melakukan tindakan penutupan.

Hal tersebut, menurut dia, sebenarnya sudah lama terjadi di Indonesia. Diawali dari membid’ahkan kelompok lain lalu kemudian yang berbeda ini dicap kafir dan dianggap sudah keluar dari ajaran Islam. Padahal perbedaan yang ada ini sudah ada sejak zaman sahabat Rasul 1.400 tahun silam. Oleh karena itu, menurutnya, berbahaya kalau masyarakat tidak paham lalu termakan propaganda yang disebar oleh kelompok itu.

”Bangsa kita bisa terpecah kalau pemerintah masih membiarkan dan masyarakat termakan isu hoaks. Jadi pemerintah jangan ragu dan masyarakat sendiri pasti mendukung kalau media-media yang dibuat kelompok-kelompok ini diberangus,” kata Adnan.

Oleh sebab itu, Mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU ini menyarankan agar jangan sampai dikasih ruang sedikit pun. Karena pertaruhannya adalah masa depan bangsa dan negara Indonesia. Menurut dia, jika bibit-bibit virus media atau akun-akun seperti ini dibiarkan, tentunya akan sangat membahayakan masa depan negara Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini