Lagi, Keluarga Azhari Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Karena Jual-Beli Senjata

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah Ibra dan Medina Zein, Keluarga Azhari kembali berurusan dengan polisi karena tersangkut jual-beli senjata api. Dia adalah Axel Djody Gondokusumo, putra kedua Ayu Azhari.

Polres Metro Jakarta Selatan terbukti menjual senjata api kepada pengemudi Lamborghini beraksi koboi di Kemang beberapa hari lalu yang berinisial AM.

Axel ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y). Mereka menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock.

Axel ditangkap pada Minggu 29 Desember 2019 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Rato dan Y ditangkap di Bukit Duri.

“Orang tuanya sudah tahu, mereka tidak kita periksa karena tidak ada kaitannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama, Rabu 8 Januari 2020.

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM ditemukan tujuh senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi. Ternyata AM menuding Axel dan MSA sebagai pemasok pistol Glock 19 dan Zoraki kaliber 380 auto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini