Kurikulum Pendidikan di Masa New Normal, Ini yang Perlu Disesuaikan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi corona (covid-19) ikut berpengaruh bagi sektor pendidikan. Baik dari sisi pembelajaran maupun manajemen pendidikannya sendiri.

Tantangan pun hadir saat pemerintah akan memberlakukan new normal. Otomatis, sistem pembelajaran via daring maupun kurikulum pendidikan perlu mengalami penyesuaian.

Senada dikatakan pengajar Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Melchior Bria. Menurut dia, bahwa dasar dari seluruh proses pembelajaran adalah kurikulum, maka perlu mengalami penyesuaian di masa new normal corona.

“Desain kurikulum ini kan pada dasarnya dilakukan sebelum adanya (pandemi) dan mungkin sebagian besar kurikulum tidak didasarkan pada bahwa akan situasi pandemi atau akan ada situasi emergency (darurat)” ujarnya dalam diskusi virtual serial Wahidin54 bertemakan “Kapan ke Jogja Lagi: Internet dan tantangan pendidikan di tengah pandemi”, Sabtu 23 Mei 2020.

Melchior menambahkan kondisi pandemi membuat kondisi berubah dan pembelajaran berbasis internet menjadi tuntutan mutlak. Meski demikian, capaian pembelajaran via daring harus tetap menghasilkan knowledge (Pengetahuan), skill (Keterampilan) dan attitude (Karakter).

“Untuk itu maka disini perlu kreativitas terutama dosen atau guru, dibutuhkan kreativitas yang tinggi dalam menyajikan materi pembelajaran” katanya.

Terkait akses internet, ia pun mengungkapkan bahwa akses internet di NTT, terutama di Pulau Timor sudah cukup luas. Hanya daya beli untuk mendapat akses itu menurutnya masih jadi tanda tanya.

Saat ini menurutnya pihaknya sudah membagikan akses pulsa senilai Rp 100.000 ke mahasiswa dan dosen. Hanya hal ini menurutnya masih perlu dilihat apakah memadai atau tidak.

“Proses pembelajaran secara daring masih harus dilihat efektivitasnya dalam menghasilkan output yang optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Ferdinandus Setu mengatakan, internet hanya salah satu sarana di tengah keterbatasan. Yang lebih penting adalah cara pendidik menyampaikan bahan ajarnya.

Namun ia sepakat bahwa kurikulum pendidikan saat ini tidak dirancang untuk kondisi khusus seperti dalam masa pandemi. Hal ini yang menimbulkan kegagapan dan ketidaksiapan baik dari sisi pendidik, peserta didik maupun orang tua.

“Acapkali pendidikan hanya diselenggarakan dengan capaian kuantitatif pembelajaran semata, bukan kualitas,” katanya.

Ferdinandus pun mengusulkan agar ada revisi kurikulum yang lebih sesuai dengan kondisi new normal. Lalu terkait kendala internet, pihaknya pun jujur mengakui masih memiliki pekerjaan rumah untuk menjangkau 36 persen masyarakat Indonesia yang belum menjadi pengguna internet.

“Jujur covid ini membuat beban kami lebih besar karena di satu sisi ada pemotongan anggaran yang signifikan di Kementerian Kominfo, hampir Rp 600 miliar. Padahal angka APBN di Kementerian Kominfo tidak lebih dari Rp 4 triliun setiap tahun” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus bekerja keras meningkatkan kualitas infrastruktur dan jaringan internet yang merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Thomas Sembiring sebagai pegiat Wahidin54 atau penyelenggara acara juga mengatakan, setelah Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo juga menjadi garda depan lembaga negara dalam menjaga dampak pandemi ke berbagai sektor.

“Tak hanya ke urusan pendidikan, tapi juga penyaluran bantuan sosial yang berantakan belakangan ini, juga ada imbas dari ketidaksiapan infrastruktur telekomunikasi di daerah” katanya.

Ia pun menyarankan pemerintah agar mengalihkan dana Kartu Prakerja untuk kepentingan pengembangan infrastruktur telekomunikasi dan sektor lain yang mendesak membutuhkan dukungan pemerintah.

“Anggaran puluhan triliun untuk Kartu Pra Kerja lebih penting dialokasikan untuk jaring pengaman sosial keluarga serta perluasan jaringan internet untuk dunia pendidikan” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini