KUHP Harus Diubah, Belanda Pun Sudah Tak Pakai

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda. Menurut Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono aturan yang ada di dalamnya adaptasi dari peraturan Belanda.

”RKUHP ini kan berasal dari Belanda. Dari Belanda pun dulunya dari Prancis karena saat itu Prancis menjajah Belanda. Akan tetapi, saat ke Indonesia, yang membawa VOC, bukan Belanda. Kemudian saat jadi hukum di Indonesia pun ada tiga untuk golongan Eropa, Timur Asing, dan untuk Bumiputera. Nah untuk bumiputera ini sekarang aturan itu adaptasi menjadi KUHP,” kata Karjono, Kamis 29 September 2022.

Karjono menyatakan pemerintahan Belanda pun sudah tidak menggunakan peraturan tersebut. Padahal dari pada mengacu pada RKUHP yang ada, Indonesia memiliki hukum adat. Untuk itu, Karjono menilai perlu adanya perubahan RKUHP menjadi UU NKRI.

“Bahkan di Belanda pun sudah tidak diterapkan, kita masih diuri-uri (dirawat). Padahal kita punya hukum adat, kita punya hukum yang sedang berlaku, kita punya hukum yang harus ditundukkan melalui ratifikasi. Itu lah perlu adanya pengubahan KUHP menjadi UU NKRI,” kata dia.

Karjono menambahkan, RKUHP sebagai perundang-undangan tidak sempurna karena merupakan produk hukum. Dia juga menyebut putusan yang diambil terkadang membuat cacat hukum.

“Pembentukan perundang-undangan ini kan produk hukum politik. Dalam artian teman-teman yang ada di parlemen itu Wakil Rakyat, dengan pemerintah juga, dibuat berdua. Kemudian putusan kehendak tertentu biasanya membuat hukum menjadi cacat hukum atau cacat tersembunyi,” kata dia.

“Kalau memang tidak sempurna, semua regulasi di NKRI ini tidak sempurna. Ada saja kurang-lebihnya. Akan tetapi kita harus memahami bahwa ini pergeseran dari kolonial ke milik NKRI,” imbuhnya.

Karjono mengatakan muatan yang ada di RKUHP sejauh ini sudah sejalan dengan makna Pancasila sebagai dasar negara.

“Secara umum itu sangat sejalan dengan pancasila. Karena apa? Istilahnya hukum ini menjadi milik NKRI. Kami bongkar juga 14 isu yang ada tadi bahwa satu persatu kita narasikan melalui peraturannya BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang indikator pembentukan perundang-undangan sejalan dengan Pancasila. Ini kami semuanya sudah unggah dengan baik dan secara menyeluruh bahwa itu sesuai dengan Pancasila,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini