KPU Tunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akibat Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah terus berupaya mencegah penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Seperti dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah (Oilkada) serentak 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan virus corona di lingkungan KPU,” demikian tertulis dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu 22 Maret 2020. Dikutip dari Antara.

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bagi KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak virus corona, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan hal tersebut. Namun dia menegaskan, penundaan ini belum tentu mempengaruhi penjadwalan pemungutan suara.

“Belum tentu, kita melihat perkembangan virus corona. Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini