KPU Siapkan 300 Halaman untuk Jawab Gugatan Kubu Prabowo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019 hari ini, Selasa 18 Juni 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diagendakan untuk menjawab gugatan pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hari ini tim hukumnya menyerahkan 300 halaman jawaban gugatan. Hasyim mengaku akan menjawab semua tuduhan yang ditudingkan BPN kepada KPU.

“Sepanjang kita ketahui ada 6.000 alat bukti, kalau jawaban kita sekarang 300 halaman yang diserahkan,” ujarnya.

Hasyim mengatakan pihaknya akan menjawab tuduhan BPN yang relevan saja. Dia mengatakan tidak akan menjawab tuduhan BPN yang bersifat teoritis seperti kutipan ahli.

“Yang relevan aja dijawab. Kalau dituduh soal DPT, ya kita jawab soal DPT, kalau dituduh suara, kita tanya suara TPS mana, kecamatan-kabupaten mana,” katanya.

Diketahui, sidang gugatan akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban termohon, yakni TKN Jokowi-Ma’ruf, KPU, dan Bawaslu. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini