KPU Sebut Bambang Widjojanto Telah Menghina MK, Ini Alasannya

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai Tim Hukum Parbowo-Sandiaga, telah menghina Mahkamah Konstitusi karena menyebut sebagai mahkamah kalkulator. Padahal, dalam setiap sengketa hasil pemilihan umum tidak pernah melakukan penghitungan suara ulang.

KPU selaku termohon kasus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menilai selama menangani sengketa pada pemilihan kepala daerah serentak tidak pernah menghitung ulang hasil perolehan suara para peserta pemilihan.

Menurut Ali Nurdin kasus-kasus yang ditangani umumnya berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, bukan kesalahan perolehan suara.

“MK tidak pernah menjadi mahkamah kalkulator, sehingga menganggapnya sebagai mahkamah kalkulator menjadi sebuah penghinaan,” kata Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas gugatan Tim Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto, Selasa 18 Juni 2019.

Bukti bahwa MK tidak menjadi mahkamah kalkulator menurut Ali juga dibuktikan dengan jumlah keputusan penghitungan suara ulang (PSU) dari sengketa PHPU yang ditangani.

Dari 26 PHPU yang ditangani MK, 16 kasusnya diputuskan dilakukan PSU atau 61 persen dari seluruh kasus.

Semuanya bukan karena kesalahan penghitungan suara melainkan ada pelanggaran Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Seperti diketahui saat mendaftarkan gugatan tersebut, pengacara Tim Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengharapkan MK tidak menjadi mahkamah kalkulator. Ali menilai Bambang itu sama dengan a-historis.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini