KPU: Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Tanpa Kehadiran Saksi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tetap sah tanpa kehadiran saksi. Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat rekapitulasi suara sebagai forum terbuka dan diawasi Bawaslu.

“Rekapitulasi tetap sah,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Rabu 15 Mei 2019.

Eva menegaskan sudah mengundang semua saksi. Jika para saksi tidak hadir pleno rekapitulasi tetap dijalankan dan itu bukan masalah.

Pada rapat pleno rekapitulasi Selasa 14 Mei 2019 malam, menurut Evi saksi dari BPN Prabowo – Sandiaga masih hadir lengkap.

Bahkan hampir seluruh perwakilan partai juga hadir.

Sebelumnya, BPN menyatakan akan menarik para saksi penghitungan suara yang ada di KPU pusat hingga kabupaten/kota. Hal itu mereka lakukan karena meyakini ada kecurangan meski tidak bisa dibuktikan.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini