KPPU: Ada Bos BUMN yang Rangkap Jabatan di 22 Perusahaan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap bahwa banyak dewan komisaris maupun direksi badan usaha milik negara (BUMN) merangkap jabatan di perusahaan swasta.

Berdasarkan catatan KPPU, dari tiga klaster perusahaan pelat merah, terdapat 62 nama petinggi yang menduduki jabatan ganda di perusahaan non-BUMN.

“Kami mengedepankan fungsi pencegahan, jadi kami memetakan praktik rangkap jabatan di BUMN dan non-BUMN. Tercatat ada tiga kemlompok klister BUMN,” ujar Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Senin, 22 Maret 2021.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun, 62 nama itu tersebar di BUMN klaster keuangan, klaster pertambangan, dan klaster konstruksi. Sebanyak 31 nama, tutur Taufik, menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi dan investasi.

Sedangkan 12 bos lainnya yang memiliki status rangkap jabatan menjadi petinggi di BUMN klaster pertambangan. Terakhir, 19 petinggi tercatat menduduki kursi direksi dan komisaris di BUMN klaster konstruksi.

Beberapa nama di antaranya, kata Taufik, tidak hanya merangkap jabatan di satu perusahaan. Ada nama pejabat di klaster BUMN konstruksi yang merangkap di lima perusahaan, ada pula pejabat klaster BUMN keuangan yang merangkap di sebelas perusahaan.

“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan. Itu yang terbanyak,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, praktik rangkap jabatan ini memudahkan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan saling berkoordinasi, apalagi bila keduanya bergerak di bidang yang sama.

Kondisi tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel dan perjanjian eksklusif yang menghambat bisnis pesaing.

Ia menyatakan telah meminta Kementerian BUMN mencabut aturan yang mengizinkan bos perusahaan pelat merah memiliki jabatan serupa di perusahaan swast, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Ia berpendapat beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-undang ini,  kata dia melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang sama merangkap menjadi petinggi di perusahaan lain apabila bidang usaha atau pasarnya serupa.

Rangkap jabatan juga tidak diizinkan seumpama kedua perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha serta secara bersamaan dapat menguasai pasar dan atau jasa tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini