KPK Temukan Uang Tunai Miliaran Rupiah di Kamar Tidur Gubernur Kepri

Baca Juga

MINEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin reklamasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 5 miliar hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Jum’at 12 Juli 2019 malam.

Uang itu terdiri dari pecahan rupiah Rp 3,5 miliar, lalu 33.200 dolar AS (setara Rp 465.731.260) dan 134.711 dolar Singapura (setara Rp 1.388.540.368.05).

Secara fisik uang tersebut ditemukan di 13 tas ransel, kardus, plastik hingga paper bag di kamar tidur Nurdin.

“Hari ini (Jum’at malam) KPK memang menugaskan Tim untuk melakukan penggeledahan di Kepri,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

KPK sedang melakukan penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu ruang kerja kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap di pusat perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak.

Penggeledahan ketiga lokasi tersebut dimulai pukul 11.30 hingga 18.00 WIB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini