KPK Siapkan Bukti Jerat Menag

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah menerima gratifikasi Rp 70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung angkat bicara terkait hal tersebut.

“Kalau bantahan sering kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.

Sebelumnya, Lukman menjelaskan, saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, dirinya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris. “Apalagi pemberian berupa uang,” kata Lukman.

Namun, Febri menyatakan bahwa lembaganya telah mempunyai informasi yang dipandang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut siapa saja pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan,” ucap Febri.

Ia menyatakan terbuka kemungkinan Menag juga akan dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tersebut.

“Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi, atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang. Ini tentu juga akan dihadirkan di persidangan,” kata Febri.

Selain itu, ia juga menyatakan uang yang ditemukan di laci meja kerja Menag juga bisa saja menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

“Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara ini. Bisa saja  nanti itu bagian dari proses pembuktian, apakah akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal. Nanti kita lihat di proses persidangan,” katanya.

KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin 18 Maret lalu, dan menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini