KPK Selidiki Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi itu, Selasa 10 November 2020 telah memeriksa empat saksi kasus proyek tahap 1 pembangunan gereja itu di tahun anggaran 2015.

Mereka adalah mantan Kabag Keuangan Setda Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

“Empat saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Mereka diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua di Kota Jayapura.

Ali juga menginformasikan ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (10/11), yakni mantan Kabag Umum Setda Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara dan Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame. Mereka akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini