KPK Punya Alasan Logis Jarang Periksa Eks Mensos Juliari dalam Kasus Korupsi Bansos

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku benar, jarang memeriksa eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, sering-sering memeriksa Juliari, hanya membuang-buang waktu, karena yang bersangkutan tidak bisa diajak kerja sama.

Menurut Karyoto, lebih baik pihaknya mencari informasi dari pemeriksaan terhadap orang lain, yang diduga terlibat atau memiliki informasi dalam perkara ini.

“Sekarang kalau ada seseorang yang mempunyai informasi, tapi dia tidak mampu membuka sama sekali, kan, kita cari. Biar saja mereka enggak mau mengaku, tapi kita cari pendukung yang ke arah sana, gitu loh,” kata Karyoto di Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.

“Kalau seminggu sekali bolak-balik, kalau hasilnya begitu saja. Saya pernah memeriksa satu orang tersangka, bisa 20 kali,” ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, eks Mensos Juliari Peter Batubara sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya dalam kasus ini.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

Kemudian, KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini