KPK Mulai Bongkar Praktik Mafia Migas, Ternyata Bukan Dilakukan Petral

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA - KPK mulai menyidik kasus mafia minyak mentah dengan menjadikan managing director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka suap. PES adalah anak perusahaan PT Pertamina yang bertugas seperti Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dibubarkan Presiden Jokowi Mei 2015.

“KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka yakni BTO (Bambang Irianto),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Bambang merupakan Managing Director PES periode 2009-2013. KPK menduga praktik mafia migas sebetulnya dilakukan PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai ‘paper company’ saja.

Itu sebabnya KPK fokus mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi di PES bukan Petral seperti dugaan banyak orang selama ini.

Laode M Syarif menyebut Bambang Irianto pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada tahun 2015. Bambang Irianto diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya ke pihak Kernel Oil.

Bambang Irianto pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama ini masyarakat menduga Petral lah yang berperan memainkan impor migas terutama dari kilang-kilang di Singapura.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini