KPK Minta Erick Thohir Buka Suara Soal Kasus Korupsi di BUMN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Menteri BUMN Erick Thohir untuk melaporkan temuannya terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan kementeriannya.

Hal itu menanggapi klaim Erick Thohir yang menemukan ada 53 kasus korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan Erick Thohir untuk tidak hanya bicara saja.

“Sebaiknya Pak Erick enggak cuap-cuap saja, beliau kan tahu alamat kantor KPK, malahan tercatat sudah sampai 2 kali berkunjung ke kantor KPK, dan kami juga sudah pernah courtesy call ke kantornya, atau jika perlu KPK yang akan datang menjemput data-data kasus korupsi yang dimiliki pak Erick,” kata Nawawi dalam keterangannya, Senin 6 Juli 2020.

Menurut Nawawi, ini bukan kali pertama Erick Thohir berbicara mengenai adanya praktik dugaan korupsi. Sebelumnya, ia pernah menyebut sebagian besar impor alat kesehatan didominasi oleh mafia.

“Saya jadi tertarik untuk ‘meminta’ data tersebut dari Beliau, mungkin luput dari pantauan dan monitoring KPK,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Sebelumnya Erick Thohir mengungkapkan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan BUMN. Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, kata Erick, ada 53 kasus korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah.

Ia mengatakan salah satu penyebab maraknya kasus korupsi di BUMN ini adalah tumpang tindihnya fungsi perusahaan sebagai lini bisnis dengan yang semestinya hanya berfokus pada pelayanan publik.

“Terjadi banyak sekali kasus korupsi, beberapa tahun ini saja sudah terjadi 53 kasus korupsi di BUMN,” ujar Erick dalam diskusi yang digelar Kingdom Business Community, Kamis 2 Juli 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini