KPK Komentari Kelakuan MA yang Sering Pangkas Hukuman Koruptor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin dengan sejumlah keputusan MA, yang kerap memangkas hukuman para terpidana koruptor, seperti kasus terbaru yakni Anas Urbaningrum melalui mekanisme peninjauan kembali (PK).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan, selama 2019 hingga 2020 ini, MA sudah memangkas hukuman bagi 20 koruptor. Sementara sebanyak 38 perkara kini tengah dalam tahap pengajuan PK.

“Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Menurut Ali, pemangkasan hukuman ini adalah tanda tidak adanya komitmen antar lembaga penegak hukum bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Namun, Ali mengakui, PK adalah hak dari setiap terpidana yang sudah diatur dalam UU. Ia juga meminta masyarakat untuk mengawal setiap putusan MA terhadap para koruptor.

“Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) kembali potong hukuman koruptor. Giliran mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum terhadap vonis 14 tahun menjadi 8 tahun bui dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini