KPK Kawal Ketat Perubahan Kartu Prakerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat serius mengawal perubahan regulasi kartu prakerja yang diinisiasi Presiden Jokowi. Setidaknya empat aspek yang tidak boleh diabaikan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Minggu 12 Juli 2020 program tersebut harus diperbaiki sesuai rekomendasi yang diberikan KPK.

Keempatnya adalah proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.

Rekomendasi tersebut telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian Arilangga Hartarto.

Menurut Ipi, masalah yang muncul tersebut salah satunya disebabkan desain program Kartu Prakerja itu diubah menjadi semi-bantuan sosial. Padahal Perpres Nomor 36 Tahun 2000 tidak mengatur seperti itu, sehingga perlu penyesuaian regulasi.

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perpres Nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan Perpres Nomor 36 tersebut.

Saat ini perbaikan program itu dalam pembahasan Kemenko Perekomonian yang akan menyusun peraturan menteri koordinator (Permenko) baru. KPK juga memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan agar menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini