KPK Dalami Keterlibatan Sekretariat DPP PDIP dalam Kasus Harun Masiku

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus dugaan suap caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terus di dalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Lembaga anti rasuah ini menjadwalkan memeriksa Sekretariat DPP PDIP bernama Adi Nugroho.

“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan, Sedangkan saat ini Harus Masiku berstatus buronan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis 13 Februari 2020.

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Adi Nugroho. Namun diketahui tim penyidik juga pernah memanggil tiga saksi dari Sekretariat DPP PDIP pada 24 Januari 2020 kemarin. Ketiga orang tersebut yakni, Kusnadi, Gery, dan Riri.

Berdasarkan pernyataan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Kusnadi, yang merupakan salah satu Sekretariat DPP PDIP merupakan pihak yang pernah menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Donny.

Hal tersebut diakui Donny usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. “Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi,” ujar Donny.

Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari politukus PDIP Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini